KPU Resmi Tetapkan Tanggal Pilkada 2024, Berikut Jadwalnya!

 



Cooliah Times - KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah menetapkan jadwal dan mekanisme untuk pencalonan kepala daerah dan wakil daerah yang akan dilangsungkan serentak di berbagai wilayah di Indonesia pada tahun ini.  

Mengutip laporan dari sumber berita Antara, Idham Holik, seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengungkapkan bahwa sebanyak 508 kabupaten/kota yang tersebar di 37 provinsi telah melakukan proses penyampaian aturan dan tata cara untuk pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen.  

Berikut jadwal dan mekanisme pada Pilkada 2024: 
1. Pada tanggal 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 

2. Pada tanggal 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. Pada tanggal 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. Pada tanggal 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. Pada tanggal 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. Pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
7. Pada tanggal 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon; 
9. Pada tanggal 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan 
11. Pada tanggal 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. 

Dengan adanya penjadwalan dan mekanisme ini diharapkan bahwa pilkada tahun ini akan terlaksana secara adil dengan memberikan kesempatan yang sama kepada para pendaftar untuk maju dan bersaing secara sehat sehingga mampu menghasilkan pemimpin yang dapat mengayomi masyarakat